SELAMAT DATANG DI MEDIA TPP KEC. DENPASAR BARAT

Musdesus Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur BUMDes Berjalan Lancar

 Oleh : Teguh Pangaribowo/PLD (Pendamping Lokal Desa)Padangsambian Kaja, 29 April 2026 - Pemerintah Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bhuwana Sari Jaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel, BPD, pengurus BUMDes, KPM, Ketua PKK, tokoh masyarakat, serta Pendamping Lokal Desa.

Musdesus dibuka oleh Ketua BPD yang menyampaikan bahwa pemberhentian direktur lama dilakukan karena telah berakhirnya masa jabatan sesuai AD/ART BUMDes. Proses pemberhentian dilaksanakan secara transparan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes selama periode kepengurusan.

Selanjutnya, dilakukan musyawarah mufakat untuk pengangkatan Direktur BUMDes yang baru. Setelah melalui forum menyepakati dengan mengangkat kembali  Direktur BUMDes sebelumnya atas nama I Ketut Patwata sebagai Direktur BUMDes periode 2026-2031.

Perbekel dalam sambutannya berpesan agar Direktur terpilih mampu membawa BUMDes lebih inovatif, tertib administrasi, dan berkontribusi nyata terhadap PADes serta kesejahteraan masyarakat. “BUMDes harus jadi motor penggerak ekonomi desa. Kolaborasi dengan semua pihak,” tegasnya.

Pendamping Lokal Desa yang hadir turut mendampingi proses Musdesus agar sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang BUMDes. Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Perbekel Padangsambian Kaja tentang Pengangkatan Direktur BUMDes.

Direktur BUMDes terpilih berkomitmen mengembangkan Unit Usaha Perdagangan dan Jasa, Ketahanan Pangan, Jasa Laundry, Pengadaan Barang agar semua Unit Usaha tersebut diharapkan mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) semakin tinggi.

RAT Perdana KDMP Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat, Tonggak Awal Penguatan Ekonomi Desa

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus langkah awal dalam memperkuat tata kelola koperasi desa. Pada Rabu (28/01/2026), RAT perdana ini dilaksanakan secara online melalui zoom meeting, maupun secara offline bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum. Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pembe8rdayaan Koperasi (UMKM) Kota Denpasar, jajaran pengawas dan pengurus KDMP Tegal Harum, perwakilan anggota dari unsur pendiri KDMP Tegal Harum, serta perwakilan anggota KDMP Tegal Harum dari masing-masing dusun se-Desa Tegal Harum.


TPP Dampingi Rakor TPPS: Perkuat Kolaborasi Kinerja Tim

Oleh : Teguh Pangaribowo (PLD Kecamatan Denpasar Barat)


Tegal Kertha, 17 April 2026 - Pemerintah Desa menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) guna memperkuat kolaborasi kinerja tim dalam upaya menurunkan angka stunting yang didampingi oleh TAPM Kota Denpasar dan Pendamping Lokal Desa.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa ini dihadiri dari Kecamatan puskesmas, TPP, TP PKK, hingga kader posyandu. Agenda utama membahas evaluasi capaian program, kendala lapangan, serta strategi percepatan penurunan stunting berbasis data.

PEMBUKAAN: Acara dibuka oleh Sekretaris Desa (Made Dewi Suarningsih) dengan menyampaikan maksud dan Tujuan Rakor TPPS Desa Tegal Kertha, Rapat Koordinasi (Rakor) TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) bertujuan mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi kegiatan percepatan penurunan stunting secara konvergen, terintegrasi, dan efektif antar anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting. Rakor ini memastikan komitmen, menyelaraskan strategi, memantau cakupan intervensi gizi, serta memecahkan kendala dan masalah yang terdapat di masing-masing Dusun

ARAHAN TAPM KOTA DENPASAR: Penyampaian Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM Kota Denpasar), dalam arahannya, Kadek Agus Mahardika menekankan;

  • Pentingnya perubahan pola Rapat Koordinasi TPPS ini supaya lebih fokus pada hasil dan berbasis data lapangan.
  • Rapat Koordinasi TPPS harus menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan laporan, mengevaluasi capaian, serta merumuskan solusi konkret terhadap permasalahan stunting di Desa Tegal Kertha.
  • Rapat Koordinasi TPPS ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan harus mampu menghasilkan keputusan yang konkret, terukur, dan ada tindak lanjutnya.
  • Agenda yang harus ada pada setiap Rapat Koordinasi TPPS, diantaranya penyampaian laporan lapangan oleh masing-masing pengurus, rangkuman kegiatan konvergensi yang telah dilaksanakan, serta identifikasi masalah prioritas yang perlu segera ditangani.
  • Menekankan juga pentingnya personal selaku penanggung jawab untuk setiap tindak lanjut yang disepakati. Hasil dari pelaksanaan tindak lanjut kemudian harus dievaluasi pada Rapat Koordinasi TPPS berikutnya sebagai bagian dari siklus monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
DISKUSI / TANYA JAWAB: Penyampaian dari ibu Dayu;
  • terkait tidak adanya data catin ini menjadi sebuah pertanyaan, dan ini perlu ditingkatkan lagi peran dari Kader dan TPPS, Sulitnya data catin ini diakibatkan tidak adanya pasangan yang melapor setidaknya 3 bulan sebelum perkawinan, untuk mencari solusi tersebut mungkin bisa memberikan reward kepada pasangan dengan mempermudah pengurusan akta nikah atau dibantu sampai selesai akta nikah tersebut.
  • Selain itu, Peran dari Kelihan Adat juga dapat dilibatkan untuk memberikan informasi kepada TPPS apabila ada catin yang akan melangsungkan pernikahan
  • Lebih mengaktifkan kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK) pada masing-masing wilayah atau dusun.
  • Meninjau kembali peta sasaran TPPS yang ada berdasarkan penanggung jawab pada masing-masing wilayah.
  • Tim Pendamping Keluarga (TPK) Lebih intensif dalam menjalin komunikasi terutama tentang mencari informasi catin.

 USULAN / SARAN: Penyampaian dari ibu Rosi;

  • Dibuatkan List Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang diletakkan pada setiap meja ketika melakukan kegiatan Posyandu.
  • Mengusulkan Kalibrasi Timbangan untuk menjamin akurasi dan konsistensi hasil pengukuran, memenuhi standar yang ditetapkan.

PENUTUP: Disampaikan oleh Sekretaris Desa dengan membacakan beberapa poin atau ringkasan diatas untuk segera ditindaklanjuti oleh TPPS Desa Tegal Kertha.

Pendampingan Pengisian Pemeringkatan BUMDesa: Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja Badan Usaha Milik Desa Kertha Mandala, Desa Tegal Kertha

Oleh : Teguh Pangaribowo (PLD Kecamatan Denpasar Barat)

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes Kertha Mandala, Desa Tegal Kertha, Pendamping Lokal Desa (PLD) Bersama Direktur, ibu Retno Andarini dan Sekretaris, ibu Indah Gita melakukan kegiatan pemeringkatan BUMDesa, yang bertujuan menilai kinerja dan potensi BUMDesa.

PLD/Pendamping Lokal Desa melakukan pendampingan pengisian pemeringkatan BUMDesa dengan langkah strategis; 1) Mengisi terlebih dahulu kuesioner pada format excel sebagai simulasi untuk mengetahui skor, 2) Mempersiapkan kelengkapan bukti dokumen yang akan di upload pada link pemeringkatan, 3) Melakukan pengisian kuesioner pada aplikasi yang telah tersedia sesuai pada link https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login dan menggunakan username dan password sama seperti pendaftaran Badan Hukum BUMDes. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes dalam mengelola usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) 

Pada langkah pertama melakukan pengisian kuesioner secara offline pada format excel dengan terdapat 8 Aspek Utama dalam pengisiannya pemilihan kategori jenis usaha utama BUMDes Kertha Mandala merupakan Perdagangan dan Jasa Umum. Berikut adalah Aspek dan bobot skornya;

Aspek 1 : Kelembagaan dengan total skor 32%

Asoek 2 : Manajemen (8%)

Aspek 3 : Usaha dan Unit Usaha (8%)

Aspek 4 : Kemitraan (12%)

Aspek 5 : Aset dan Permodalan (12%)

Aspek 6 : Administrasi (17%)

Aspek 7 : Manfaat Bagi Desa (7%)

Asoek 8 : Data Keuangan (12%)

Kategori Skor Pemeringkatan BUMDes didasarkan pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No. 3 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDTT 145/2022, yang membagi status BUMDes menjadi empat kategori: Maju, Berkembang, Pemula, dan Perintis. Kategori ini ditentukan berdasarkan total skor (skor 85-100 untuk Maju, 70-84 Berkembang, 55-69 Pemula, dan <55 Perintis).

BUMDes Kertha Mamdala masuk dalam Kategori Maju dengan total skor 86%.

Langkah kedua mempersiapkan bukti dokumen yang diupload pada aplikasi pemeringkatan. Jenis file yang diperlukan ada yang dalam bentuk file pdf dan Jpeg / Gambar menyesuaikan pada kebutuhan aplikasi pemeringkatan. Semua Berkas dipersiapkan untuk mempwrmudah nanti ketika melakukan pengisian pada link pemeringkatan.

Langkah ketiga adalah melakukan login pada link pemeringkatan yang telah disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian secara online melakukan pengisian kuesioner.

Dalam pendampingan ini, pengurus BUMDesa dibimbing untuk mengisi data dan informasi yang diperlukan untuk pemeringkatan, serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha dan meningkatkan kinerja BUMDesa.

Pemeringkatan BUMDesa diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan stakeholder lainnya dalam meningkatkan dukungan dan pembinaan terhadap BUMDesa, serta meningkatkan kontribusi BUMDesa terhadap perekonomian desa dan nasional.


SOSIALISASI PENCEGAHAN TBC DIGELAR BERSAMA TPP, SUMBER DANA DESA DUKUNG KEGIATAN

 Oleh : Teguh Pangaribowo - PLD (Pendamping Lokal Desa) Tegal Kertha, 6 Mei 2026 - Pemerintah Desa Tegal Kertha bersama Tenaga Pendamping Pr...