![]() |
Foto : Dari kiri I Ketut Suardana (Korkot), Jro Kadek Suardika (Korprov Bali), Adi Parmadi TAPM Prov (PICMedia) |
Adapun dalam Rakor tersebut membahas 2 Agenda Utama, yakni; 1) Strategi Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disampaikan oleh Bapak Jro Kadek Suardika, dan 2) Praktik Membuat Blogspot Media Informasi TPP dari level Kota dan Kecamatan yang disampaiakn oleh Bapak Adi Parmadi.
Agenda pertama disampaikan dengan mengacu pada beberapa poin strategi percepatan Musdesus tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP):
- Pendekatan dan Konsolidasi Awal:
- Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Perbekel/Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
- Menyusun proposal ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.
- Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.
- Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur-unsur seperti Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan Pendamping Desa.
- Tim bertugas menyiapkan draft agenda Musdesus, dokumen pembahasan dukungan dana, dan rancangan rekomendasi Perbekel/Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.
- Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa, dengan agenda mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP, membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa, dan membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.
- Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang menjadi dasar RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2026, dengan dari Pagu Dana Desa satu Tahun Anggaran serta Surat Persetujuan Perbekel/Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.
- Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas:
- Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Tenaga Pendamping Profesional Desa ke tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat
- Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan KDMP untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
- Melibatkan TPP sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.
- Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.
Bapak Adi Permadi menyampaikan bahwa Pada hari ini (17/10/2025) peserta Rakor sudah harus memiliki atau mendapatkan akun Blogspot, dan berikut alamat Blogspot hasil dari praktik membuat Blogspot ini;
- Kota Denpasar : https://kotadenpasar2025.blogspot.com/?m=1
- Kecamatan Denpasar Selatan : https://tppkecdensel.blogspot.com/?m=1
- Kecamatan Denpasar Timur : https://tppdenpasartimur.blogspot.com/?m=1
- Kecamatan Denpasar Barat : https://mediatppdenbar517103.blogspot.com/?m=1
- Kecamatan Denpasar Utara : https://tppkecamatandenut.blogspot.com/?m=1
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu TPP meningkatkan kreativitas dan pengetahuan dalam menggunakan teknologi digital. Dengan demikian, Pendamping Desa dapat menjadi lebih produktif dan kompetitif di era digital ini.
![]() |
| Foto : Suasana Rakor Bersama Seluruh TPP Se-Kota Denpasar dengan 2 Agenda Utama yang disampaikan oleh TAPM Provinsi Bali Selaku Narasumber |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar