Tegal Kertha - hari ini
(27/10/2025) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Musyawarah Desa Khusus
(Musdesus) yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota
Denpasar, Perbekel/Kepala Desa, Sekdes, hadiri pula dari PMO (Project Management
Officer) dan BA (Business Assistan) selaku pendamping dari Kementerian Koperasi,
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar Bapak I Kadek Agus
Mahardika, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pimpinan dan Anggota BPD, Pengawas
KDMP, serta Pengurus KDMP.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 08 Tertanggal 01 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar Nomor 400.10/1198/DPMD Tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pendampingan dan Pembinaan Percepatan Musyawarah Desa Khusus, sebelum menyelenggarakan Musdesus Pemerintah Desa Tegal Kertha selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Musdesus KDMP.
- Sambutan Pengantar dari Pengawas KDMP oleh Perbekel/Kepala Desa;
- Pembahasan Proposal Bisnis Usaha KDMP oleh Ketua KDMP;
- Saran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar;
- Penjelasan dan Rencana Musdesus oleh TAPM Kota Denpasar;
- Penjelasan Mekanisme Untuk Menjalankan KDMP oleh Business Assistant;
- Tanggapan dari Ketua Pengurus Koperasi;
- Tanggapan dari Ketua BPD.
- Diskusi
Sambutan Pengantar
disampaikan oleh Perbekel yang menyatakan bahwa akan mendukung pelaksanaan
Musdesus namun hal demikian perlu diberikan penjelasan lebih lanjut dari DPMD,
TPP, dan Pendamping Koperasi.
Pembahasan Proposal Bisnis
telah disusun oleh pengurus Koperasi dan disampaikan terdapat 2 gerai utama
Koperasi yakni; 1) Jasa Foto Copy dan Percetakan, dan 2) Penjualan Gas LPG. Kemudian
dari DPMD menyatakan bahwa Musdesus ini mengacu pada Surat Pemberitahuan DPMD
Lalu dari TAPM memberikan penjelasan tentang kronologis dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Lalu Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 10 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kemudian SE Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), dan terakhir dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih.
Mekanisme untuk mengoperasikan KDMP disampaikan dari Business Assistant (BA) lalu dilanjutkan Diskusi tanya jawab kemudian diakhiri dengan komitmen Perbekel/Kepala Desa bersama BPD untuk segera melaksanakan MUSDESUS.
GALERI KEGIATAN
.jpg)


.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar