SELAMAT DATANG DI MEDIA TPP KEC. DENPASAR BARAT

KECAMATAN DENBAR GELAR EVALUASI RANCANGAN PERDES TENTANG PERUBAHAN APBDES PEMECUTAN KELOD

Oleh : GM Agung Cipta Kabinawa, SH

PLD Denpasar Barat

Kecamatan Denpasar Barat hari ini (23/10/2025) mengadakan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Barat yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar, dihadiri juga oleh Bapak I Wayan Yuswara  selaku Camat Denpasar Barat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar Bapak I Kadek Agus Mahardika, Dinas PU Kota Denpasar, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tim Evaluasi dari Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan ini berdasarkan atas Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/416/HK/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain dasar diatas juga menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Nomor 400.10.2/ 1027 /DPMD prihal Pagu Indikatif Bagi Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam evaluasi ini, dari Pemerintah Desa Pemecutan Kelod selaku obyek evaluasi melakukan presentasi singkat tentang hasil dari penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025, kemudian dari Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat meninjau kembali Rancangan Perdes tersebut yang telah disusun dan mengidentifikasi fokus pada kegiatan yang mengalami perubahan baik dari adanya kegiatan baru maupun kegiatan yang memerlukan penambahan atau pengurangan anggaran. Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025 ini penting untuk dilakukan guna memastikan bahwa rencana pembangunan desa tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa, Evaluasi APBDesa Rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa disampaikan Perbekel/Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Penyampaian rancangan peraturan dimaksud, dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

  1. Surat pengantar;
  2. Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
  3. Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
  4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
  6. Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
  7. Berita Acara hasil musyawarah BPD. 
Dalam melakukan evaluasi dapat mengundang Perbekel/Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.

Selain itu, dalam Buku 1 PTO ini juga memberikan penjelasan tentang Perubahan APBDesa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi;

  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
  4. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam  Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 ini dapat disusun secara lebih akurat dan transparan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Pemecutan Kelod. SUKSMA

GALERI KEGIATAN EVALUASI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TESTIMONI PERBEKEL/KEPALA DESA TEGAL HARUM TENTANG EKSISTENSI TPP

Om Swastiasu. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Namo budhaya. Salam rahayu. Saya I Komang...