SELAMAT DATANG DI MEDIA TPP KEC. DENPASAR BARAT

MUSDESUS TEGAL KERTHA : KOMITMEN SE NO. 08 KEMENDES, AGENDAKAN RAKOR PERSIAPAN

Oleh : Teguh Pangaribowo
(PLD Kec. Denpasar Barat)

Tegal Kertha - hari ini (27/10/2025) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar, Perbekel/Kepala Desa, Sekdes, hadiri pula dari PMO (Project Management Officer) dan BA (Business Assistan) selaku pendamping dari Kementerian Koperasi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar Bapak I Kadek Agus Mahardika, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pimpinan dan Anggota BPD, Pengawas KDMP, serta Pengurus KDMP.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 08 Tertanggal 01 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar Nomor 400.10/1198/DPMD Tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pendampingan dan Pembinaan Percepatan Musyawarah Desa Khusus, sebelum menyelenggarakan Musdesus Pemerintah Desa Tegal Kertha selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Musdesus KDMP.

Agenda Rapat Koordinasi Persiapan Musdesus KDMP Tegal Kertha adalah sebagai berikut;
  1. Sambutan Pengantar dari Pengawas KDMP oleh Perbekel/Kepala Desa;
  2. Pembahasan Proposal Bisnis Usaha KDMP oleh Ketua KDMP;
  3. Saran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar;
  4. Penjelasan dan Rencana Musdesus oleh TAPM Kota Denpasar;
  5. Penjelasan Mekanisme Untuk Menjalankan KDMP oleh Business Assistant;
  6. Tanggapan dari Ketua Pengurus Koperasi;
  7. Tanggapan dari Ketua BPD.
  8. Diskusi

Sambutan Pengantar disampaikan oleh Perbekel yang menyatakan bahwa akan mendukung pelaksanaan Musdesus namun hal demikian perlu diberikan penjelasan lebih lanjut dari DPMD, TPP, dan Pendamping Koperasi.

Pembahasan Proposal Bisnis telah disusun oleh pengurus Koperasi dan disampaikan terdapat 2 gerai utama Koperasi yakni; 1) Jasa Foto Copy dan Percetakan, dan 2) Penjualan Gas LPG. Kemudian dari DPMD menyatakan bahwa Musdesus ini mengacu pada Surat Pemberitahuan DPMD

Lalu dari TAPM memberikan penjelasan tentang kronologis dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Lalu Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 10 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kemudian SE Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), dan terakhir dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih.

Mekanisme untuk mengoperasikan KDMP disampaikan dari Business Assistant (BA) lalu dilanjutkan Diskusi tanya jawab kemudian diakhiri dengan komitmen Perbekel/Kepala Desa bersama BPD untuk segera melaksanakan MUSDESUS.

GALERI KEGIATAN


KECAMATAN DENBAR GELAR EVALUASI RANCANGAN PERDES TENTANG PERUBAHAN APBDES PEMECUTAN KELOD

Oleh : GM Agung Cipta Kabinawa, SH

PLD Denpasar Barat

Kecamatan Denpasar Barat hari ini (23/10/2025) mengadakan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Barat yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar, dihadiri juga oleh Bapak I Wayan Yuswara  selaku Camat Denpasar Barat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar Bapak I Kadek Agus Mahardika, Dinas PU Kota Denpasar, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tim Evaluasi dari Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan ini berdasarkan atas Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/416/HK/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain dasar diatas juga menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Nomor 400.10.2/ 1027 /DPMD prihal Pagu Indikatif Bagi Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam evaluasi ini, dari Pemerintah Desa Pemecutan Kelod selaku obyek evaluasi melakukan presentasi singkat tentang hasil dari penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025, kemudian dari Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat meninjau kembali Rancangan Perdes tersebut yang telah disusun dan mengidentifikasi fokus pada kegiatan yang mengalami perubahan baik dari adanya kegiatan baru maupun kegiatan yang memerlukan penambahan atau pengurangan anggaran. Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2025 ini penting untuk dilakukan guna memastikan bahwa rencana pembangunan desa tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa, Evaluasi APBDesa Rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa disampaikan Perbekel/Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Penyampaian rancangan peraturan dimaksud, dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

  1. Surat pengantar;
  2. Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
  3. Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
  4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
  6. Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
  7. Berita Acara hasil musyawarah BPD. 
Dalam melakukan evaluasi dapat mengundang Perbekel/Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.

Selain itu, dalam Buku 1 PTO ini juga memberikan penjelasan tentang Perubahan APBDesa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi;

  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
  4. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam  Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 ini dapat disusun secara lebih akurat dan transparan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Pemecutan Kelod. SUKSMA

GALERI KEGIATAN EVALUASI







PEMDES DAN BPD TEGAL HARUM GELAR MUSDESUS, BAHAS MEKANISME DUKUNGAN PENGEMBANGAN KDMP

Oleh : Teguh Pangaribowo

(PLD Kecamatan Denpasar Barat)

Tegal Harum - Musyawarah tersebut membahas secara detail mengenai prosedur dan rencana usaha koperasi, rencana pengajuan pinjaman, serta dukungan persetujuan pengembangan koperasi. Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar bagi Perbekel untuk menerbitkan surat rekomendasi penjaminan pinjaman koperasi.

​Musdesus ini dihadiri dari unsur penting seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Provinsi Bali, Anggota DPRD Kota Denpasar, Kepala Dinas PMD, yang diwakili oelh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Denpasar, yang diwakili oleh Kabid KPK (Kelembagaan Pemberdayaan Koperasi (Bpk Made Parama, ST, Camat Denpasar Barat yang diwakili oelh Kasi PM, Perbekel Tegal Harum, TAPM Kota Denpasar, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kelihan Adat Se-Desa Tegal Harum, Pengurus dan Pengawas KDMP, Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Tegal Harum.

Ketua BPD Desa Tegal Harum, Nyoman Arga, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Musdesus pada hari ini merujuk pada Surat Edatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertiinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 01 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar Nomor 400.10/1198/DPMD Tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pendampingan dan Pembinaan Percepatan Musyawarah Desa Khusus dengan fokus pada agenda utama antara lain; 1) Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha KDMP dan Rencana Pinjaman KDMP kepada Bank; 2) Membahas dan menyepakati dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih; dan 3) Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota KDMP. Kemudian acara Musdesus pun dibuka oleh Ketua BPD Tegal Harum.

Sambutan Berikutnya dari Kepala DPMD Kota Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, Bapak Ida Bagus Wirama Puja Manuaba, S. Kom, MM.Kom. Beliau memberikan apresiasi kepada Desa Tegal Harum karena yang pertama kali Desa di Kota Denpasar yang melakukan Musdesus ini. “Saya ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Desa Tegal Harum yang telah menindaklanjuti surat kami untuk melaksanakan Musdesus ini”, kata beliau..

Sambutan selanjutnya dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Denpasar diwakli oleh Kabid KPK (Kelembagaan Pemberdayaan Koperasi (Bpk Made Parama, ST) menyampaikan “Bahwa yang bapak ibu ketahui Desa Tegal Harum merupakan satu-satunya Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kota Denpasar yang sudah jalan”. “Proposal Bisnis ini tetap dijalankan dan apakah nantinya akan digunakan sebagai dasar megajukan pinjaman ke Bank Himbara”, tambah beliau.

Sambutan dan pada acara inti pada Musdesus ini adalah bapak Perbekel Desa Tegal Harum dengan pemaparannya tentang rencana bisnis dan rencana pinjaman KDMP, sebelum menyampaikan hal tersebut bapak kepala Desa / Perbekel menyampaikn sekilas tentang profil KDMP dari Kantor Koperasi, gerai-gerai koperasi yang sudah beroperasi, Struktur Kepengurusan, Badan Hukum, keanggotaan KDMP yang telah mencapai 604 orang. KDMP Tegal Harum menjadi salah satu dari KDMP MockUp, Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan skema perbandingan antara pengajuan Pinjaman melalui LPDB atau dengan Bank Himbara. Dukungan Pemerintah Desa Tegal Harum seperti memberikan Pendampingan dan Pembinaan, Penguatan Sumber Daya Manusia dan Sinergitas dengan BUM Desa Puspa Harum Sejahtera. Untuk rencana bisnis terdapat Rincian Biaya Anggaran Investasi dengan jumlah Rp. 200.000.000,- dan Rincian Anggaran Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga total keseluruhan kebutuhan mencapai Rp. 700.000.000,-

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi atau pemberian aspirasi oleh peserta Musdesus yang dipandu oleh Ketua BPD. Saran pertama disampaikan oleh Bapak Gede Suarja Jaya, beliau menyampaikan untuk tidak menyarankan mengajukan pinjaman dari Bank Himbara yang di jamin oleh Dana Desa tetapi mendukung untuk melakukan pinjaman dari LPDB agar lebih meningkatkan Simpan Pinjam KDMP Tegal Harum, saran kedua disampaikan oleh bapak Wayan Subawa mengharapkan agar diberikan gambaran rencana KDMP ini akan dibawa kemana agar kami selaku anggota dan calon anggota KDMP lebih menyakinkan kembali dapat berganung dengan KDMP Tegal harum.

Sebelum Musdesus ini ditutup diberikan kesempatan kepada Bapa I Dewa Made Darma Setiawan selaku TAPM Provinsi Bali, beliau menyampaikan “Kami memberikan apresiasi kepada KDMP Tegal Harum yang sudah baik berjalan meskipun ini adalah KDMP yang baru dibentuk, jika di desa lain KDMP yang baik dikarenakan pengembangan dari Koperasi yang sudah ada menjadi KDMP, tetapi tidak untuk di Desa Tegal Harum”. Beliau juga menambahkan, “KDMP Tegal Harum tidak hanya menjadi perbontohan di Kota Denpasar saja melainkan akan menjadi percontohan untuk seluruh Desa di Provinsi Bali”. Ungkap Pak Dewa Darma.

Penyampaian terakhir dari Business Assitan Kementerian Koperasi Bapan Ketut Witara menyampaiakan “Dari beberapa Desa yang saya dampingi hanya di KDMP Tegal Harum yang bisa dijadikan sebagai barometer desa lain untuk melaksanakan Musdesus ini”, kata Pak Ketut Witara, “Desa lain masih banyak mengalami kendala seperti belum adanya kantor, operasional kantor, bahkan mereka menggunakan komputer milik pribadi”, tambah beliau.

Musdesus ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua BPD sebagai dasar telah melaksanakan Musdesus dengan daftar hadir terlampir. Pelaksanaan Musdesus ini juga disiarkan secara live streaming melalui Youtube Tegal Harum Channel. Untuk lebih lengkapnya bisa disaksikan langsung dengan link Youtube dibwah ini.    

https://www.youtube.com/live/39zEs5z4aHc?si=5Tzrj6SXjfW0uwkK

RAKOR TPP SE-KOTA DENPASAR : STRATEGI PERCEPATAN MUSDESUS KDMP DAN PRAKTIK MEMBUAT BLOGSPOT TPP

Oleh : Teguh Pangaribowo
(PLD Kecamatan Denpasar Barat)

Foto : Dari kiri I Ketut Suardana (Korkot), Jro Kadek Suardika (Korprov Bali),
Adi Parmadi TAPM Prov (PICMedia) 

Jum’at, 17/10/2025 berlokasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar telah diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendampig Profesional (TPP) Se-Kota Denpasar. Unsur peserta yang hadir 2 (dua) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang sekaligus selaku Narasumber Rakor, Pertama hadir Bapak Jro Kadek Suardika (Koordinator TPP Provinsi Bali), Kedua Bapak Adi Parmadi selaku PIC (Person in Charge) salah satu penanggungjawab pada bidang Media Informasi TPP di Provinsi Bali. Kemudian 3 (tiga) orang dari TAPM Kota Denpasar, dan TPP dari masing-masing Kecamatan dengan jumlah 2 (dua) orang dari Kecamatan Denpasar Selatan, 3 (Tiga) orang TPP dari Kecamatan Denpasar Timur, 3 (Tiga) orang TPP dari Kecamatan Denpasar Barat, dan 3 (Tiga) orang TPP dari Kecamatan Denpasar Utara. Total secara keseluruhan peserta Rakor pada hari itu sebanyak 16 peserta.

Adapun dalam Rakor tersebut membahas 2 Agenda Utama, yakni; 1) Strategi Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disampaikan oleh Bapak Jro Kadek Suardika, dan 2) Praktik Membuat Blogspot Media Informasi TPP dari level Kota dan Kecamatan yang disampaiakn oleh Bapak Adi Parmadi.

Agenda pertama disampaikan dengan mengacu pada beberapa poin strategi percepatan Musdesus tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP):

  • Pendekatan dan Konsolidasi Awal:
  • Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Perbekel/Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
  • Menyusun proposal ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.
  • Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.
  • Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur-unsur seperti Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan Pendamping Desa.
  • Tim bertugas menyiapkan draft agenda Musdesus, dokumen pembahasan dukungan dana, dan rancangan rekomendasi Perbekel/Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.
  • Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa, dengan agenda mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP, membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa, dan membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.
  • Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang menjadi dasar RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2026, dengan dari Pagu Dana Desa satu Tahun Anggaran serta Surat Persetujuan Perbekel/Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.
  • Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas:
  • Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Tenaga Pendamping Profesional Desa ke tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat
  • Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan KDMP untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
  • Melibatkan TPP sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.
Agenda kedua adalah Praktik Membuat Blogspot TPP yang disampaikan dari langkah awal sampai mendapatkan akun Blogspot. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan pengetahuan TPP dalam menggunakan teknologi digital. Dalam kegiatan ini, TPP diajarkan cara membuat blogspot dari awal hingga akhir, termasuk cara memilih tema, mengatur layout, dan memposting artikel. TPP juga disarankan untuk memilih Tema Blog yang simple atas anjuran dari TPP pusat dan disarankan pula pada blog Kota Denpasar harus ada tautan Link Blogspot Provinsi, dan untuk blogspot TPP Kecamatan harus ada Tautan Website masing-masing Desa serta mentautkan Blogspot TPP Kota Denpasar.

Bapak Adi Permadi menyampaikan bahwa Pada hari ini (17/10/2025) peserta Rakor sudah harus memiliki atau mendapatkan akun Blogspot, dan berikut alamat Blogspot hasil dari praktik membuat Blogspot ini;

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu TPP meningkatkan kreativitas dan pengetahuan dalam menggunakan teknologi digital. Dengan demikian, Pendamping Desa dapat menjadi lebih produktif dan kompetitif di era digital ini.

Foto : Suasana Rakor Bersama Seluruh TPP Se-Kota Denpasar dengan 2 Agenda Utama yang disampaikan oleh TAPM Provinsi Bali Selaku Narasumber 

EVALUASI PERUBAHAN RKPDESA 2025 DESA PADANGSAMBIAN KAJA

GALERI : Kegiatan Evaluasi Perubahan RKPDesa Tahun 2025 Desa Padangsa,bian Kaja oleh Tim Kecamatan Denpasar Barat







 

SIDAKARYA JUARA III NASIONAL BERKINERJA BAIK PENCEGAHAN STUNTING

Selamat kepada Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar sebagai Juara III Desa Berkinerja Baik dalam konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Nasional Wilayah barat Tahun 2025.
pemberian penghargaan oleh menteri desa, PDT kepada desa berkinerja terbaik dalam konvergensi penurunan stunting di Indonesia
@prabowo
@YandriSusanto
@ArizaPatria

https://www.facebook.com/61574550147236/posts/122143656836818338/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v 

12 RENCANA AKSI KEMENDES 2025

Pembangunan desa adalah fondasi dari pembangunan nasional. Desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi lokal tetapi juga pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh.

Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah meluncurkan 12 rencana aksi strategis yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat desa.

"Astacita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Implementasi Astacita tersebut menuntut kita untuk lebih fokus pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan."

Berikut 12 Rencana Aksi Kemendesa 2025 :




TESTIMONI PERBEKEL/KEPALA DESA TEGAL HARUM TENTANG EKSISTENSI TPP

Om Swastiasu. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Namo budhaya. Salam rahayu. Saya I Komang...