Oleh : Teguh Pangaribowo (PLD Kecamataan Denpasar Barat)
Kecamatan Denpasar Barat - Senin, 03 Nopember 2025 berbasis Data SISKEUDES Sistem Informasi Keuangan Desa atau Sistem Keuangan Desa. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu Pemerintah Desa mengelola keuangan secara digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan. SISKEUDES Merujuk pada sistem informasi berbasis komputer yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berbasis Aplikasi diatas Per hari ini capaian realisasi penyerapan Dana Desa di Kecamatan Denpasar Barat apabila diliahat dari rata-rata tercapai 74,32% dengan capaian tertinggi ada di Desa Pemecutan Kelod sebesar 81%, sedangkan capaian terendah ada di Desa Padangsambian Kelod masih tercapai 56% (detail dilhat pada gambar)
Konsekuensi SiLPA yang melebihi 30%, jika Dana Desa melebihi 30% dari total Dana Desa yang diterima pada akhir tahun anggaran ini, maka penyaluran Dana Desa di tahun berikutnya akan dipotong sebesar jumlah SiLPA tersebut, seperti yang dijelaskan dalam PP No. 22 Tahun 2015.
Aturan utama yang menjelaskan SiLPA Dana Desa adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya, serta PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang lebih umum mengatur pengelolaan Dana Desa.
GRAFIK CAPAIAN DANA DESA DI KECAMATAN DENPASAR BARAT



Tidak ada komentar:
Posting Komentar